Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Kejaksaan Dalami Aliran Dana dari Windy Purnama
Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Selain kasus korupsi, kini Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Johnny G Plate dari hasil korupsi yang diperolehnya.
"TPPU kita masih mendalami," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai pendalaman TPPU Johnny G Plate.
Aliran dana Johnny G Plate pun kini sedang didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Tak terkecuali dugaan aliran dana dari Windy Purnama (WP), tersangka TPPU dalam pembangunan tower BTS.
Baca juga: NasDem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan Siapapun yang Terlibat Kasus Korupsi BTS
Kuntadi menduga yang bersangkutan mengetahui kemana saja larinya kerugian negara Rp 8 triliun yang ditimbulkan dari korupsi tower BTS ini.
"Ya WP diantaranya mengetahui aliran-aliran dana. TPPU kan polanya seperti itu," ujar Kuntadi.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat tersangka Irwan Hermawan.
Namun kini tim penyidik juga mendalami kedekatannya dengan tersangka lain, termasuk eks Menkominfo, Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Nanti kita tunggulah, kan masih berjalan," katanya.
Kedekatan Windy Purnama dengan tersangka lain pun sempat disinggung pihak Irwan Hermawan.
Menurut penasihat hukum Irwan, ada seorang penguasa yang membuat Windy dan dirinya berada dalam pusaran korupsi BTS.
Namun tak disebutkan secara gamblang sosok penguasa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.