Kondisi Bocah Korban Asusila 11 Pria di Parimo, Ada Tumor di Rahim, Dokter Belum Lakukan Operasi
Saat ini kondisi korban asusila oleh 11 pria, RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong semakin membaik.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kondisi korban kasus asusila 11 pria, RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah semakin membaik.
Sehingga, tak perlu dilakukan operasi pengangkatan rahim karena adanya tumor.
Kabar tersebut disampaikan Dirut RSUD Undata Palu drg. Heri Mulyadi kepada awak media, Jumat (2/6/2023).
"Jadi setelah melihat perkembangan pasien mengalami perbaikan terus-menerus, awalnya waktu masuk memang kondisinya memprihatinkan."
"Setelah beberapa hari, semalam itu diskusi kami dengan dokter yang menangani korban, (kondisinya) sangat menggembirakan, hanya kadang-kadang nyeri," ujar Heri Mulyadi dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: RSUD Undata: Kondisi Korban Asusila oleh 11 Pria di Parigi Moutong Mulai Membaik
Saat ini bocah malang itu masih menjalani perawatan medis di RSUD Undata.
Jika kondisinya terus menerus membaik, maka operasi pengangkatan rahim tidak akan dilakukan.
"Operasi itu jalan terakhir, setelah dioperasi pun dilihat kondisi ya, karena jujur saja menurut dokter ada infeksi, ada tumor (di rahim bocah tersebut)."
"Melihat perkembangan terus-menerus dari tadi malam sampai tadi pagi diperiksa lagi, (kondisinya) itu sangat membaik," lanjut Heri Mulyadi.
Dokter akan terus melakukan pemantauan, kalau seandainya tumor tersebut membahayakan, maka akan segera dilakukan operasi.
"Tetapi kalau ternyata masih (merasa nyeri menunjukkan tanda infeksi) Insya Allah dilakukan operasi minggu depan."
"Yang paling berat adalah jika misalnya infeksi dan sudah sampai pada titik yang memburuk, ya tentu akan diangkat, ada tanda-tanda tidak kesana (dioperasi diangkat rahimnya)," ujar Heri Mulyadi.
Baca juga: Update Remaja Dirudapaksa 11 Pria: Polisi yang Diduga Terlibat Belum Jadi Tersangka, Kondisi Korban
Korban Asusila Guru hingga Kades
RI yang merupakan seorang remaja di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi korban rudapaksa 11 pria.
Kabarnya, dari 11 orang tersebut, tiga di antaranya adalah tokoh masyarakat dan orang berpengaruh.
Mereka merupakan kepala desa, guru, dan oknum polisi.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang."
"Sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023) dilansir TribunPalu.com.
Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka 5 orang di antaranya telah dilakukan penahanan.
Mereka adalah EK alias MT, ARH (guru), AR, AK, dan HR (Kades).
Tersangka lain juga akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Oleh 11 Pria Sangat Terguncang
Oknum Polisi Terlibat
Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST.
Menanggapi itu, Kasi Humas Jan Turangan mengatakan untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan.
Pasalnya korban baru mengungkapkan perbuatan HST kepada penyidik.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," jelas Kapolres Yudy.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria, Terjadi Sejak 2022, Pelaku di Antaranya Polisi, Guru, dan Kades
Korban Trauma
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng, Salma Masri, mengatakan kondisi psikis korban mengalami trauma.
"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," ujar Salma Masri, Rabu (31/05/2023).
Pihaknya pun memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban.
"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," terang Salma.
Bersama Kapolres Parigi Moutong, pihaknya terus mendalami modus yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," jelas Salma.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini)(TribunPalu.com/Rian Afdhal)