Pekan Depan, Jaksa Bakal Lawan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika soal Kewenangan Tangani Korupsi
Gugatan yang dimaksud teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Tipikor.
Gugatan yang dimaksud teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Yasin sendiri merupakan penasihat hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
Sebagai pihak terkait, Persaja bakal menyampaikan pandangan dalam sidang lanjutan di MK pada pekan depan, tepatnya Rabu (7/6/2023).
Baca juga: MK Segera Sidangkan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika Soal Kejaksaan Tak Tangani Korupsi
Selain Persaja, Hakim Konstitusi juga akan mendengarkan pandangan dari perwakilan Presiden RI.
"Acara Sidang: Mendengarkan Keterangan Presiden, Keterangan Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia dan Pihak Terkait Kejaksaan Agung," sebagaimana dikutip dari laman tracking perkara MK.
Dalam pandangannya nanti, Ketua Persaja membeberkan bahwa jaksa akan terus memperjuangkan kewenangan untuk menyidik perkara korupsi.
Alasannya, Kejaksaaan telah menjadi lembaga penegakan hukum yang terbanyak menangani perkara korupsi.
"Pada tahun 2022, Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap 1.689 perkara korupsi, jauh lebih banyak dari KPK dan Kepolisian yang melakukan penyidikan masing-masing sebanyak 120 dan 138 perkara," kata Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga Ketua I Persaja kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/6/2023).
Dari jumlah perkara yang diusut itu, praktis membuat Kejaksaan menjadi lembaga yang memulihkan kerugian negara terbanyak.
Total nilai kerugian dari seluruh perkara yang disidik oleh Kejaksaan mencapai Rp 26,4 triliun.
"Jauh lebih besar dari nilai kerugian perkara yang ditangani oleh KPK dan Polri yang berjumlah kurang lebih 3,5 triliun rupiah," kata Reda.
Reda menyampaikan bahwa para jaksa tetap optimistis gugatan tersebut tidak dikabulkan Hakim Konstitusi.
Keyakinan itu timbul karena adanya tiga gugatan serupa di masa lalu.
"Permohonan seperti ini sudah ada 3 kali sebelumnya dan itu semuanya ditolak," katanya.
Sebagai informasi, pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangni kasus korupsi.
Dalam petitum gugatannya, Yasin meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kemudian dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termaktub bahwa:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.
Dalam keterangannya, Yasin Djamaludin mengakui bahwa gugatan tersebut didasari dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang yang menyeret kliennya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Berdasarkan versinya, Kejaksaan telah mengebiri hak Johannes Rettob yang kala itu menjadi tersangka untuk mengajukan praperadilan.
"Hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke Pengadilan dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan Pengadilan," kata Yasin dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).
Tindakan demikian dianggap Yasin merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Praktik kesewenang-wenangan Kejaksaan seperti itu jamak terjadi, maka M Yasin Djamaluddin SH, MH akan mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2023."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.