Catat, 31 Mei 2024 Batas Akhir bagi Anak-anak Berkewarganegaraan Ganda untuk Jadi WNI
Jumat, 31 Mei 2024 menjadi batas waktu bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda untuk mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat, 31 Mei 2024 menjadi batas waktu bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda untuk mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto dalam talkshow bertajuk “Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022”, belum lama ini.
Talkshow ini didasari permasalahan krusial yang dialami para anak berkewarganegaraan ganda.
Seperti yang diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas.
WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).
Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
Permasalahan yang cukup krusial saat ini masih terdapat anak hasil perkawinan campur yang tidak didaftarkan orang tuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan.
Sesuai ketentuan undang-undang anak tersebut akan terancam menjadi orang asing atau WNA. Hal ini akan menjadi permasalahan kompleks dan tidak sesuai semangat perlindungan dan kepastian hukum.
“Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022). Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024)”, ujar Direktur Tata Negara, Baroto dikutip Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda, Ini Respons APAB
Dia berharap talkshow ini dapat menjadi media sosialisasi penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022 sehingga anak-anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia segera mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
"Permohonan diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tempat tinggal pemohon, dan mohon diingat bahwa kesempatan ini hanya sampai 31 Mei 2024, satu tahun lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi talkshow ini diinisiasi Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dengan menggandeng Kemenkumham melalui Ditjen AHU.
Baca juga: APAB Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Keluarga Hasil Perkawinan Campuran
Selain Baroto, diskusi menghadirkan sejumlah narasumber lain yaitu Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Patricia Rinwigati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University, Bilal Dewansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.