Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Bisa Berdampak Buruk ke Petani dan Industri

Lucy menilai pasal ini tidak seharusnya ada di RUU Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Bisa Berdampak Buruk ke Petani dan Industri
Istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lucy Kurniasari menyoroti pasal 154 pada Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.

Pasal ini menyetarakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika.

Lucy menilai pasal ini tidak seharusnya ada di RUU Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR.

"Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal (tembakau dengan narkotika dan psikotropika) itu disetarakan,” ungkap Lucy dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Dirinya mendesak supaya pasal kontroversial tersebut dihapus.

Bukan saja pasal 154, Lucy menambahkan pasal seterusnya hingga pasal 158 juga berpotensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya.

Berita Rekomendasi

"Sebab sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba," tutur Lucy.

"Jadi, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau," tambah Lucy.

Baca juga: Fraksi Demokrat ke Ribuan Tenaga Kesehatan: RUU Kesehatan Harus Kita Tolak!

Dampak negatif yang tidak diinginkan bisa terjadi jika pasal-pasal dimaksud dipaksakan untuk tetap ada.

Salah satunya, kata Lucy, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani dan pekerja tembakau yang menjadi tulang punggung jutaan keluarga.

"Dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” pungkas Lucy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas