Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Bisa Berdampak Buruk ke Petani dan Industri
Lucy menilai pasal ini tidak seharusnya ada di RUU Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lucy Kurniasari menyoroti pasal 154 pada Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.
Pasal ini menyetarakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika.
Lucy menilai pasal ini tidak seharusnya ada di RUU Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR.
"Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal (tembakau dengan narkotika dan psikotropika) itu disetarakan,” ungkap Lucy dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).
Dirinya mendesak supaya pasal kontroversial tersebut dihapus.
Bukan saja pasal 154, Lucy menambahkan pasal seterusnya hingga pasal 158 juga berpotensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya.
"Sebab sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba," tutur Lucy.
"Jadi, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau," tambah Lucy.
Baca juga: Fraksi Demokrat ke Ribuan Tenaga Kesehatan: RUU Kesehatan Harus Kita Tolak!
Dampak negatif yang tidak diinginkan bisa terjadi jika pasal-pasal dimaksud dipaksakan untuk tetap ada.
Salah satunya, kata Lucy, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani dan pekerja tembakau yang menjadi tulang punggung jutaan keluarga.
"Dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” pungkas Lucy.