Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VI DPR Dorong Kemendag Bentuk Timsus Pemberantasan Mafia Bawang Putih

Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membentuk Tim Khusus (Timsus) pemberantasan mafia bawang putih.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Dorong Kemendag Bentuk Timsus Pemberantasan Mafia Bawang Putih
freepik
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membentuk Tim Khusus (Timsus) pemberantasan mafia bawang putih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membentuk Tim Khusus (Timsus) pemberantasan mafia bawang putih.

Hal ini disampaikan Mufti dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

"Harapan kami mulai hari ini dibentuk tim khusus agar bagaimana ini bisa diatasi, begitu pak menteri," ujar Mufti.

Dalam raker tersebut, Mufti menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Mendag Zulkifli Hasan terkait sulitnya para importir bawang putih mendapatkan izin impor.

Baca juga: Harga Bawang Putih Hari Ini Turun, Dibanderol Rp 36.800 Per Kg

Permasalahan izin impor ini diduga menyebabkan rendahnya pasokan dan kenaikan harga bawang putih di pasaran.

Mufti mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

BERITA REKOMENDASI

Padahal para importir sudah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Banyak pelaku importir bawang putih mengeluhkan bahwa mereka (sulit) mengimpor, padahal mereka sudah punya RIPH. Ada 163 yang sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2023 ini sampai hari ini yang dikeluarkan cuma 35," ujar Mufti dalam rapat kerja dengan Kemendag, Selasa.

Mufti merasa heran pada Kemendag yang tidak melaksanakan aturan yang termaktub dalam Permendag.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa izin importasi bawang putih bisa diterbitkan lima hari setelah keluarnya RIPH.

"Kami ingin tanya kenapa? Padahal, ada Permendag payung hukum yang mengatur itu bahwa mereka yang sudah dapat RIPH mereka bisa terbitkan maksimal lima hari setelah RIPH itu keluar," ucapnya.

Baca juga: Update Bahan Pangan 1 Juni 2023: Harga Bawang Putih, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Naik


Lebih lanjut Mufti juga mendapatkan laporan ada importir dimintai uang Rp3.000 sampai Rp 4.000 per kilogram untuk mendapatkan izin bawang putih.

Dia menduga tindakan tersebut dilakukan oleh mafia bawang putih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas