Disinggung soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi: Masih Ditelaah Menkopolhukam
Presiden Jokowi menjawab soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, menurutnya hal itu masih dikaji oleh Mahfud MD.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Singapura dan Malaysia hari ini, Rabu (7/6/2023).
Sebelum berangkat ke Singapura, Presiden Jokowi menyempatkan untuk menjawab mengenai isu politik terkini yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Seperti halnya mengenai uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika ditanya mengenai sikap pemerintah atas hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, hal itu masih dikaji oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam, ditunggu saja," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Momen Rakernas III PDIP: Jokowi Gandeng Megawati, Hadiah Foto Peristiwa Batu Tulis - Kopiah Ganjar
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK
Sebelumnya diketahui, masa jabatan komisioner KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Komisioner atau Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dkk.
Gugatan dilayangkan langsung oleh Ghufron terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunMuria.com.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.
Di mana, penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.
Hal ini dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.
Sementara pertimbangan lainnya, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain dianggap telah mencederai rasa keadilan karena telah memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.
Perbedaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Dalam putusan ini, terdapat empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Pada intinya, keempat hakim tersebut menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunMuria.com)