Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti BRIN: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Baik Dibanding Terbuka

Pemilu dengan sistem proporsional tertutup lebih baik dibanding terbuka. Ada kekeliruan perihal anggapan buruknya sistem pemilu proporsional tertutup

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peneliti BRIN: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Baik Dibanding Terbuka
dok pribadi
Prof. R. Siti Zuhro, MA, Ph.D 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu dengan sistem proporsional tertutup lebih baik dibanding terbuka.

Hal ini disampaikan oleh Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

Alasannya, kata Siti Zuhro, berdasarkan hasil dari penelitian dan evaluasi Pemilu 2019.

Menurutnya, ada kekeliruan perihal anggapan buruknya sistem pemilu proporsional tertutup.

Hal ini ia sampaikan dalam webinar yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (7/6/2023).

Hasil penelitian yang dilakukan Siti Zuhro menunjukkan tujuan penerapan proporsional terbuka yang dianggap akan memberikan ruang pemilih untuk memilih calonnya tidak benar-benar terwujud.

"Argumen bahwa proporsional terbuka akan mendorong pemilih untuk memilih wakilnya atas dasar preferensi atau pengetahuannya, ternyata juga tidak terbukti," kata Siti.

Berita Rekomendasi

Bahkan, lanjutnya, sebagian besar pemilih justru kesulitan dalam menentukan pilihan. Masyarakat juga ia sebut kurang punya preferensi sehingga pada akhirnya hanya memilih lambang partai atau calon nomor urut satu.

Pada kasus Pemilu 2019, jelas Siti Zuhro, dari 575 kursi yang diperebutkan, hampir 63 persen jatuh pada caleg dengan nomor urut satu.

Meski tidak menutup kemungkinan juga calon nomor urut bawah atau lebih dari lima berpotensi menang jika mendapatkan suara terbanyak di internal partai pada suatu daerah pemilihan. Namun, mayoritas pemilih tetap memilih calon dengan nomor urut teratas.

"Ternyata dari sisi positifnya menunjukkan bahwa kebaikan proporsional terbuka masih kalah jauh dibandingkan dengan kebaikan proporsional tertutup," ujar Siti.

"Jadi, ini sama sekali tidak ada nuansa politik ya karena ini tahun politik, tapi ini hasil kajian tahun 2019, jadi segera setelah pemilu," tambahnya. 

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca juga: Jika MK Putusan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Pakar: Parpol Harus Dibenahi

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas