Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Kami Pasrahkan ke Presiden

Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Kami Pasrahkan ke Presiden
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron aan. 

Hal yang sama juga disampaikan Jokowi ketika ditanya bagaimana pemerintah menyikapi putusan yang menuai kontroversi itu. Ia mengatakan kajian masih dilakukan.

"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," katanya.

Sebelumnya MK memutuskan masa kepemimpinan KPK dari yang awalnya 4 kini menjadi 5 tahun.

Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Juru BicaraMK Fajar Laksono mengatakan sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku.

Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Berita Rekomendasi

Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi.

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi MK untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini,” tutur Fajar.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun,” kata Fajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas