Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Sepakati 18 Pasal Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia 

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikanPresiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Indonesia Sepakati 18 Pasal Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia 
Dok Kemendagri
Indonesia menyepakati 18 pasal terkait perjanjian lintas batas dengan Malaysia, Kamis (8/6/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAIndonesia menyepakati 18 pasal terkait perjanjian lintas batas dengan Malaysia, Kamis (8/6/2023). 

Pasal-pasal tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Mendagri Malaysia Dato’ Seri Saifuddin Nasution.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia.

Perjanjian tersebut memuat 18 pasal,  di antaranya mengenai tujuan, definisi, pas lintas batas, pejabat yang berwenang untuk penertiban, informasi pada pas lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk/keluar dan penegakan hukum. 

Pasal lainnya yakni mengatur tentang penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia, kawasan perbatasan Malaysia, titik masuk/keluar dan akses area.

Baca juga: Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Temui PM Malaysia

Tak hanya itu, perjanjian tersebut juga mengatur penolakan pelintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan, deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan. 

BERITA TERKAIT

Hal  kepatuhan pada persyaratan pengawasan perbatasan lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut. 

Komite teknis bersama, kerahasiaan, penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur.

Pasal berikutnya yang diatur dalam perjanjian yakni mengenai revisi, modifikasi, dan amandemen, penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran juga diatur dalam perjanjian tersebut.

Selain penandatanganan kesepahaman antara Mendagri Tito dengan Mendagri Malaysia, dalam kesempatan itu juga berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman antara menteri lainnya dari dua negara bertetangga  tersebut. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu di antaranya tentang Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia Zulkifli Hasan dengan Menteri Pelaburan, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz. 

Kemudian Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Selat Malaka Bagian Selatan antara Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi dan Menlu Malaysia Dato' Seri Diraja Zambry Abdul Kadir. 

Kedua Menlu tersebut juga menyepakati Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Laut Sulawesi.

Nota Kesepahaman lainnya yang disepakati yakni tentang Kerja Sama Promosi Investasi antara Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia dengan Menteri Pelaburan, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz, serta kesepahaman berikutnya tentang Sertifikasi Halal antara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dengan Ketua Pengarah Kemajuan Islam Malaysia Datuk Hakimah Mohd Yusoff.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas