Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Opsi Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik opsi penjemputan paksa terhadap Hakim Agung Prim Haryadi yang sudah dua kali mangkir panggilan tim penyidik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Buka Opsi Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi
YouTube KPK RI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers terkait OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik opsi penjemputan paksa terhadap Hakim Agung Prim Haryadi yang sudah dua kali mangkir panggilan tim penyidik. 

Duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara tersebut yaitu Sri Murwahyuni dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi

Prim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Sementara Suhadi menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Budiman Gandi Suparman. 

Dalam proses PK ini, MA menyatakan Budiman tidak bersalah dan membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Perkara nomor: 127 PK/PID/2022 ini diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Soesilo. 

Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman tetap bersalah.

Baca juga: KPK Terkait Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Hanya soal Waktu

KPK resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka pada Selasa (6/6/2023) malam. 

Berita Rekomendasi

Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas