Luhut Dihadirkan sebagai Saksi, Penasihat Hukum Haris-Fatia Ngotot Tetap di Ruang Sidang
Hakim Ketua yang memimpin sidang pencemaran nama baik yang menjerat Aktivis Haris Azhar dan Fatia tampak kesal dan meminta kuasa hukum terdakwa keluar
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua yang memimpin sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yakni Cokorda Gede Arthana tampak kesal dan meminta Penasihat Hukum terdakwa keluar dari ruang sidang.
Hal itu karena sidang kali ini yang menghadirkan Menteri Kooordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan digelar secara terbatas.
Dalam ruang sidang yang telah dihadiri Luhut, Hakim Ketua meminta Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia untuk keluar dulu dari ruangan itu.
Ia mengatakan bahwa Penasihat Hukum terdakwa tentu akan diberikan waktu untuk bertanya, namun untuk saat ini dipersilakan untuk keluar.
"Silakan saudara (Penasihat Hukum) berdiri di luar dulu, kalau saudara ingin bertanya, gantian. Nanti silakan masuk untuk duduk di kursi ini," kata Cokorda, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Cokorda menekankan bahwa ia hanya ingin persidangan ini berlangsung secara lancar tanpa gangguan.
Menurutnya, dengan berdirinya para Penasihat Hukum terdakwa saat sidang sedang berlangsung, tentu menunjukkan sikap yang tidak etis.
"Karena saya ingin menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar, ini saudara kalau berdiri kan tidak etis,saudara Penasihat Hukum berdiri seperti itu, kan tidak etis terlihat," tegas Cokorda.
Dirinya turut meminta kepada para pengunjung persidangan agar tertib dalam mengikuti jalannya sidang.
"Kita mengatur ini supaya baik, persidangan ini supaya lancar, baik, tertib semua. Juga kepada pengunjung supaya menjaga ketertiban persidangan ini. Tidak ada yang membuat gaduh persidangan ini, mari kita bantu, kita bersama-sama menjaga persidangan ini supaya berjalan baik dan lancar," pungkas Cokorda.
Sementara itu, satu di antara Penasihat Hukum terdakwa tetap meminta untuk mengawal persidangan itu.
"Yang mulia tadi memaksa kami untuk keluar dari ruangan ini, tapi kami berhak menjalankan tugas Undang-undang kami," tegas Penasihat Hukum.