Satgas TPPU: Satu Perkara Transaksi Mencurigakan Masih Dalam Penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI
Satu perkara transaksi mencurigakan saat ini masih diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan tim teknis dari Kejaksaan yang tergabung dalam Satgas telah melaporkan tindak lanjut atas empat Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Laporan tersebut, kata Sugeng, disampaikan dalam rapat di kantor PPATK di Jakarta pada Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan ada satu LHP di antaranya, meliputi lima wilayah.
"Tapi dari lima wilayah itu, satu wilayah ternyata tidak ditemukan cukup buktinya. Jadi khusus yang itu akan di close (tutup). Tapi empat wilayah tetap jalan," kata Sugeng saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
Kemudian, kata dia, ada satu perkara dihentikan karena meninggal.
Baca juga: Satgas TPPU Minta Kemenkeu Prioritaskan 10 LHA/LHP, Termasuk Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun
Selain itu, kata dia, satu perkara dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.
"Dan satu masih dalam proses ya. Sekali lagi satu masih dalam proses penyelidikan oleh teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI (Jakarta)," kata Sugeng.
4 LHA/LHP Prioritas Kepolisian dan Kejaksaan
Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprioritaskan penyelesaian sejumlah Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tentang transaksi mencurigakan senilai agregat total Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, kata Sugeng, Satgas meminta masing-masing empat LHA/LHP diprioritaskan penyelesaiannya.
"Untuk teman-teman di Kepolisian dan Kejaksaan kami meminta untuk prioritas masing-masing empat dan kami sudah tunjukkan," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Tindak Lanjut 33 LHA PPATK, KPK Komitmen Optimalkan Asset Recovery
"Ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar di samping ada indikator lain," sambung dia.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.