Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Tak Berniat Serang Pribadi Luhut Lewat Konten Youtubenya, Haris Azhar Ucap Permintaan Maaf

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar meminta maaf kepada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebut Tak Berniat Serang Pribadi Luhut Lewat Konten Youtubenya, Haris Azhar Ucap Permintaan Maaf
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar meminta maaf kepada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada penghujung sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Haris mengatakan bahwa dirinya tak bermaksud menyerang secara pribadi Luhut dalam konten podcast video youtube yang dibahasnya bersama Fatia Maulidiyanti.

"Saya gak ada niat mau menyerang pribadi bapak, nggak ada. Bahwa bapak merasa bahwa itu terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai disitu," kata Haris kepada Luhut di ruang sidang.

Lanjut Haris, ia pun menuturkan bahwa dirinya memiliki standar tersendiri sehingga kenapa dirinya memilih topik konten youtube tersebut yang ia bawakan bersama Fatia.

Selain itu dirinya pun mengatakan ada tiga aspek yang mendasarinya untuk membahas konten tersebut terkait laporan riset tentang Luhut yang sebelumnya telah ditelit oleh koalisi masyarakat sipil.

"Satu soal isi laporannya, kedua isi publikasinya, yang ketiga ini pribadi atau bukan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Luhut Ungkap Perbincangannya dengan Haris Azhar Saat Bersalaman di Persidangan: Kamu Keterlaluan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas