BREAKING NEWS: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Sekarang
Mahfud mengatakan meskipun pemerintah tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun berlaku mulai dari periode eksisting atau yang sekarang berjalan.
Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023).
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan meskipun pemerintah tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, namun, yang lebih prinsip pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK sifatnya final dan mengikat.
"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," katanya.
Mahfud mengatakan Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut, meskipun kata Mahfud Keppres tersebut tidak diterbitkan secara segera.
Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu, Jubir Menkeu: Kami Tak Kompromi Penyimpangan
"Tidak bakal segera kan itu habisnya masih 19 Desember, tapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan, tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang jabatan itu karena kalau pemeirntah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya seakrang sudah dibentuk Pansel, pemerintah tidak bentuk Pansel karena pemerintah terikat putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya sudah selesai melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Bahkan, Mahfud menyebut, hari ini dirinya akan menyerahkan hasil analisis nya tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah, hasilnya sudah, analisisnya udah selesai. Nanti akan saya laporkan ke Presiden jam 2 dan mungkin sesudah itu keluar dari istana saya umumkan," kata Mahfud saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun menuai perdebatan. Salah satunya terkait apakah keputusan tersebut berlaku untuk periode sekarang atau periode yang akan datang.
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dian Kus Pratiwi menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini. Pasalnya hal tersebut sangat lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif yang mana hukum tidak dapat berlaku surut.
"Sehingga, pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir," katanya, Sabtu, (27/5/2023).
Ia menilai putusan tersebut sebaiknya berlaku pada pimpinan KPK periode mendatang agar MK tidak terkesan Politis dalam memutuskan perkara.
"Pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono mengatakan putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK langsung berlaku sejak dibacakan. Hal itu menurutnya telah diatur dalam UU MK
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar, Jumat (26/5/2023).