Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Eks Menkominfo Johnny G Plate Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi BTS

Berkas perkara dan tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Eks Menkominfo Johnny G Plate Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi BTS
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023) ini.

Pelimpahan perkara ini termasuk juga barang bukti dan tanggung jawab atas tersangka alias tahap 2.

"Kan tadi tahap 2 nih atas nama JP (Johnny G Plate)," ujar Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/6/2023).

Selanjutnya, Johnny G Plate akan ditahan maksimal 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sembari tim penuntut umum menyusun dakwaan.

Nantinya, Johnny G Plate akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Johnny G Plate pun rencananya akan disidangkan bersama para terdakwa lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Dilimpahakan ke Pengadilan barengan yang lain," katanya.

Baca juga: Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Selain Johnny G Plate, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Baca juga: Tiga Bidang Tanah milik Johnny G Plate yang Disita Kejagung Dekat TN Komodo Seluas 11,7 Hektar

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas