Jaminan Halal Dimulai dari Hulu, LPPOM MUI Beri Sertifikat Halal untuk Rumah Potong Hewan
Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peduli terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, fan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI mengadakan kegiatan Festival Syawal 1444 Hijriah yang diselenggarakan dengan tajuk “Jaminan Halal dimulai dari Hulu”.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan sertifikasi halal telah menjadi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: KODI Jakarta: Pemerintah Harus Konsisten dengan UU Jaminan Produk Halal
Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifkat halal.
Dengan demikian, lanjut Muti, hal ini menjadi tantangan semua pihak untuk memperjuangkan agar para pelaku usaha, terutama yang bergerak dibidang makanan dan minuman khususnya UMKM untuk segera melakukan sertifikasi halal.
“Tantangan besar dalam sertifikasi halal terkait pasokan bahan baku turunan hewani. Riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 85 persen RPH belum memiliki sertifikat halal. Tentu ini bisa menjadi tantangan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal," kata Muti dalam sambutannya, Kamis (8/6/2023).
Festival Syawal LPPOM MUI 1444H (2023) telah diikuti oleh 2.282 peserta Bimbingan Teknis dan 30 Rumah Potong Hewan (RPH) yang sedang dalam proses sertifikasi.
"Empat RPH diantaranya yang berlokasi di RPH Rawa Terate, Jakarta Timur, akan dilakukan penyerahan Sertifikat Halal hari ini,” jelas Muti.
Baca juga: Kemenag Buka Saluran Aduan Bagi Masalah Layanan Haji, Sertifikasi Halal dan Pencatatan Nikah
Muti berharap kegiatan ini akan memicu kesadaran melakukan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan danRumah Potong Unggas di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Pembina JPH mengatakan, sesuai data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyebutkan sebanyak 30 juta produk usaha membutuhkan sertifikasi halal.
Namun hingga kini baru sekitar 725.000 produk yang bersertifikat halal dan 405.000 di antaranya berasal dari sektor UMKM.
Jika dibandingkan dengan total UMKM di Tanah Air yang mencapai 64,2 juta, jumlah ini masih sangat kecil sehingga dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk mendorong akses sertifikasi halal.
Baca juga: 50 UMKM Binaan Pertamina Siap Assessment Sertifikasi Halal
“Semoga dengan penyerahan Serifikat Halal kepada 4 pelaku usaha ini, akan memicu gelombang pelaku usaha lainnya untuk bersama mensertifikasi usahanya sehingga menjadi produk atau sebelihan yang halal untuk dinikmati dan barokah," pungkas Zikro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.