KPK Dalami Pertemuan Hasbi Hasan dan Jaksa Dody Pasca-OTT Kasus MA
Periksa jaksa Dody, KPK dalami pertemuan saksi dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan pasca-giat Operasi Tangkap Tangan terhadap hakim agung 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![KPK Dalami Pertemuan Hasbi Hasan dan Jaksa Dody Pasca-OTT Kasus MA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-sekretaris-ma-hasbi-hasan_20230524_192713.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Dody W. Leonard Silalahi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/6/2023).
Mantan jaksa KPK itu didalami pertemuannya dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH) pasca-giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim agung pada 2022 lalu.
"Penjelasan tentang pertemuan HH dengan saksi Dody Leonard S. serta beberapa pihak lainnya pasca-OTT MA oleh KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).
Namun, tidak dijelaskan lebih rinci terkait komunikasi yang terjadi dalam pertemuan antara Hasbi Hasan dan Jaksa Dody.
Dody diketahui pernah bertugas di KPK, tapi dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada April 2022 karena melanggar etik.
Saat ini dia menjabat jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adapun KPK melakukan OTT pada September 2022 terkait suap penanganan perkara di MA.
Saat itu KPK menangkap beberapa ASN di lingkungan MA hingga pengacara yang jadi pihak penyuap.
Dari OTT tersebut, kasus dugaan suap di pengadilan tertinggi itu terus berkembang hingga menjerat dua hakim agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hingga kini sudah ada 17 pihak yang dijerat KPK dalam kasus ini.
Sebelas orang dari lingkungan MA, lainnya dari pengacara dan swasta.
Beberapa sudah menjalani proses sidang dan sudah divonis, termasuk Sudrajad yang dijatuhi 8 tahun penjara oleh PN Bandung.
Baca juga: KPK Buka Opsi Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi
Hasbi Hasan termasuk dari 17 tersangka tersebut.
Ia dijerat bersama mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto dari pengembangam kasus Gazalba Saleh dkk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.