Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Relaksasi Kebijakan Perjalanan dari Pemerintah untuk Kegiatan Berskala Besar dan Prokes

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif Covid mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Relaksasi Kebijakan Perjalanan dari Pemerintah untuk Kegiatan Berskala Besar dan Prokes
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah penumpang mengenakan masker menunggu keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penanganan pandemi Covid-19 kini semakin terkendali. Data menunjukkan bahwa perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni kemarin mengalami penurunan.

Kasus positif Covid kini turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif mengalami penurunan 4 persen. Sementara itu untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan secara global selama 2023 sebesar 96 persen.

Bagaimana dengan data nasional?

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif Covid mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Per 1 Januari 2023 hingga 8 Juni lalu kasus positif mengalami penurunan 31 persen menjadi 254 kasus dari sebelumnya 366 kasus.

Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini mencapai 97,47 persen, angka ini sama dengan awal 2023. Sedangkan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

BERITA REKOMENDASI

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengindikasikan hal yang positif.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sehingga ini merupakan momentum yang tepat untuk tidak hanya melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri saja.

Baca juga: Kelamaan Pakai Masker Bikin Rahang Kaku, Gen Z Jepang Kini Sibuk Belajar Caranya Senyum

Namun juga kegiatan skala besar, maupun kebijakan yang digelar pada fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi tanah air.

"Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19," kata Prof. Wiku, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Jumat (9/6/2023).

Ia menambahkan bahwa SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Baca juga: Tak Perlu Lagi Pakai Masker di Transportasi Umum, KAI Tunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan

Perlu diketahui, surat edaran terbaru ini secara umum mengatur mengenai protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar dan kegiatan di fasilitas publik.

Hal itu agar mereka melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi demi mencegah penularan Covid-19.

Berikut anjuran yang ditetapkan:

1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingg booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia) dan mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Baca juga: Jubir Kemenkes: Masker Tak Lagi Wajib Namun Tetap Dianjurkan

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan demi terhindar dari virus.

4. Dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang yang tengah dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Lalu bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar, bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.

Mereka juga diminta melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Wiku menekankan bahwa meskipun kondisi pandemi masih belum dicabut oleh WHO, namun masyarakat harus bersiap dengan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru yang menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan Covid-19.

"Banyak negara yang sudah dapat mengendalian Covid-19 sehingga kasusnya melandai, maka WHO dapat mempertimbangkan untuk menentukan pengakhiran pandemi, saat ini tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga untuk tidak tertular Covid-19," pungkas Wiku.

Untuk cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini mencapai 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen dan booster dosis kedua 1,73 persen.

Capaian vaksinasi juga di ikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, yaknk berada pada angka 99 persen per Januari 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas