8 Pakar Hukum Indonesia Ini Ikut Eksaminasi Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
para akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan hukuman pidana mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Kemudian, Ali menyebut eksaminator mengatakan perbuatan Putri Candrawathi itu lebih tepat sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.
Sehingga, dia menyebut tidak tepat dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana.
“Masalahnya, Pasal 56 KUHP sejak awal tidak pernah dijadikan sebagai dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Karena, PC tidak dijadikan dasar didalam dakwaan, maka harusnya Putri itu bebas,” katanya.
Menurut dia, Putri harusnya Pasal 56 KUHP tentang delik pembantuan. Tapi, lanjut dia, Putri dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Karena Pasal 56 KUHP itu kan dua situasinya, sebelum terjadinya kejahatan atau pada saat terjadinya kejahatan,” ucapnya.
Ia menambahkan hasil eksaminasi terhadap perkara a quo yang murni basisnya dokumen-dokumen resmi putusan pengadilan, dan berkas-berkas yang lain. Sehingga, ini murni kajian akademi.
“Bahkan, eksaminator ada Pak Wamen (Prof Eddy Hiariej). Walaupun Pak Wamen mengatakan saya menolak sebagai wamen, saya murni memberikan pendapat sesuai akademisi selaku guru besar bidang hukum,” pungkas dia