Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Diperbolehkan tidak Menggunakan Masker
Dalam aturan teranyar yang dikeluarkan Satgas Covid, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan terbaru di masa transisi ke status endemi.
Dalam aturan teranyar itu, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.
Artinya, masyarakat yang naik transportasi publik seperti kereta hingga pesawat tak lagi wajib pakai masker.
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Tanggapan Epidemiolog
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Jumat (9/6/2023).
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran tersebut.
Satgas Covid-19 memperbolehkan warga yang melakukan perjalanan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat.
Namun, warga yang tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," lanjut bunyi edaran tersebut.
Selain itu, satgas Covid-19 juga mengingatkan agar warga yang ingin melakukan aktivitas di tempat umum untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca juga: Mulai 9 Juni 2023, Masker dan Vaksinasi Covid-19 Hanya Jadi Anjuran
Surat tersebut dikeluarkan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Surat ini juga dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.
Menanggapi surat edaran terbaru Satgas Covid-19 itu, Kementerian Perhubungan mengatakan juga akan mengikuti aturan dalam surat edaran tersebut.
"Betul (masker dan vaksin booster tak wajib)," kata Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati
saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.