Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Diperbolehkan tidak Menggunakan Masker

Dalam aturan teranyar yang dikeluarkan Satgas Covid, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Diperbolehkan tidak Menggunakan Masker
WARTA KOTA/YULIANTO
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan terbaru di masa transisi ke status endemi. Dalam aturan teranyar itu, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker. Foto sejumlah penumpang kereta api jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2023). WARTA KOTA/YULIANTO 

"Dengan terbitnya SE Satgas No 1 Tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," sambung dia.

Namun demikian, aturan tersebut belum diterapkan.

Kemenhub akan terlebih dahulu merevisi Surat Edaran Kemenhub sebelumnya, untuk kemudian dibagikan kepada operator.

Surat Edaran tersebut akan diterbitkan secepatnya.

"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah
terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," kata Adita.

Senada dengan Adita, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi aturan baru tentang pemakaian masker di transportasi publik.

"Kita lagi bahas. Pastinya kita ikuti. Tapi bentar ya kita lagi finalkan," ucap Irfan saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).

Berita Rekomendasi

Adapun VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan masih menunggu turunan Surat Edaran Satgas mengenai penggunaan masker di transportasi publik.

"KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," ucap Joni.

Menurutnya, jika nanti Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan mematuhi kebijakan tersebut.

Dengan segara pula, KAI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada
masyarakat," kata Joni.

Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker.

KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman. (tribun network/rey/ism/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas