Kementerian ATR/BPN Buka Rekrutmen Tenaga Pendukung, Ada 4 Formasi, Ini Persyaratannya
Berikut jadwal, persyaratan umum dan khusus serta ketentuan rekrutmen Tenaga Sistem Pendukung Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara

c. Menyusun esai dengan tema Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Citra Instansi Pemerintah;
3. Tenaga Sistem Pendukung Bidang Tata Kelola Kearsipan (1 orang) - TPA
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan (diutamakan jurusan
Kearsipan);
b. Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang Kearsipan/Kepustakaan;
c. Memiliki kemampuan khusus di bidang tata kelola arsip;
d. Menyusun esai dengan tema Tata Kelola Penyimpanan Arsip dalam Upaya Meningkatkan Administrasi Perkantoran;
e. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
Baca juga: Lowongan Kerja Lulusan SMP, SMA/SMK, D4, S1 di Trans Jateng Koridor Solo - Wonogiri
4. Tenaga Sistem Pendukung Bidang Ketatausahaan (2 orang) - TPTU
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan;
b. Memiliki kemampuan dalam bidang ketatausahaan;
c. Menyusun esai dengan tema Peran Tata Usaha dalam Melaksanakan Fungsi Administrasi Perkantoran;
d. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4;
d. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
Ketentuan Lain Rekrutmen Itjen Kementerian ATR/BPN
1. Surat lamaran ditujukan kepada:
Sekretaris Inspektorat Jenderal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jalan H. Agus Salim No. 58 Jakarta Pusat
2. Seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran dikirimkan dalam bentuk pdf melalui tautan https://bit.ly/itjenatr-ta2023 dengan format Nama_Formasi_Jenis Berkas CONTOH: MAWAR MELATI_TPTU_Ijazah;
3. Pendaftaran paling lambat tanggal 13 Juni 2023 pada pukul 23.00 WIB;
4. Panitia hanya menerima lamaran yang dikirimkan melalui tautan, lamaran yang dikirimkan melalui pos atau media lainnya tidak dapat diterima;
5. Pengumuman hasil seleksi di setiap tahapan serta pemanggilan untuk tahap berikutnya akan disampaikan melalui e-mail;
6. Panitia tidak memungut biaya apapun pada proses penerimaan ini;
7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.