KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan
Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA oleh KPK pada Mei 2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat tak menghadiri sidang perdana ini.
Akibatnya hakim terpaksa menunda persidangan.
Mulanya hakim menawarkan kepada tim kuasa hukum Hasbi Hasan untuk menunda persidangan hingga 3 pekan ke depan.
Tawaran itu diberikan hakim berdasarkan surat permohonan dari KPK.
"Pengadilan menerima surat dari termohon mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ke tiga minggu ke depan," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, dalam persidangan Senin (12/6/20223).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Hasbi Hasan dan Jaksa Dody Pasca-OTT Kasus MA
Atas permohonan KPK itu, tim kuasa hukum Hasbi Hasan meminta agar persidangan ditunda hingga tiga hari ke depan.
"Saya sepakat ini ditunda, tapi tidak terlalu lama," ujar kuasa hukum Hasbi Hasan dalam persidangan yang sama.
Atas permintaan kedua pihak, hakim memutuskan mengambil jalan tengah, yakni penundaan hingga sepekan.
Alasannya mustahil untuk menghadirkan pihak tergugat dalam jangka waktu tiga hari.
Sidang praperadilan Hasbi Hasan pun akhirnya bakal digelar kembali pada Senin (19/6/2023).
"Kalau tiga hari gak mungkin juga ya. Kita panggil pemohon 19 Juni 2023. Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023," kata Alimin Ribut
Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA oleh KPK pada Mei 2023.
Dirinya ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang cukup.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Atas penetapan tersangka itu, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan.
Praperadilan yang diajukan pada Jumat (26/5/2023) itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon: Hasbi Hasan.
Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).