Polri: Iptu MIP Terbukti Langgar Kode Etik Karena Selingkuh dengan Janda dan KDRT Terhadap Istri
Polri menyebut Iptu MIP terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) karena selingkuh dengan janda dan melakukan KDRT terhadap istri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AHS mengatakan, suaminya itu mulai 'main gila' dengan janda berinisial AM sejak tahun 2021.
Dari hasil penelusuran AHS, dia menemukan 12 video asusila yang menunjukkan Iptu MIP dan janda tersebut berhubungan intim.
Namun, dari 12 video yang ada, AHS cuma bisa menyimpan dua video saja.
Sisanya, hilang karena iPhone yang dipakai merekam video itu dirusak oleh Iptu MIP.
"Semenjak ketahuan itu (selingkuh), rumah tangga sudah tidak sehat," kata AHS.
Ia mengatakan, dirinya pun heran kenapa Iptu MIP bisa terpikat dan tergila-gila dengan janda beranak dua berinisial AM tersebut.
Harapannya, kata AHS, Iptu MIP segera dipecat dan dipenjarakan.
"Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan," kata AHS.
Berkenaan dengan kasus ini, AHS melapor ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh dan video asusila. Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT psikis.