Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri: Iptu MIP Terbukti Langgar Kode Etik Karena Selingkuh dengan Janda dan KDRT Terhadap Istri

Polri menyebut Iptu MIP terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) karena selingkuh dengan janda dan melakukan KDRT terhadap istri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri: Iptu MIP Terbukti Langgar Kode Etik Karena Selingkuh dengan Janda dan KDRT Terhadap Istri
Ist
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Iptu MIP terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) karena selingkuh dengan janda dan melakukan KDRT terhadap istri. 

Dari hasil penelusuran AHS, dia menemukan 12 video asusila yang menunjukkan Iptu MIP dan janda tersebut berhubungan intim.

Namun, dari 12 video yang ada, AHS cuma bisa menyimpan dua video saja.

Sisanya, hilang karena iPhone yang dipakai merekam video itu dirusak oleh Iptu MIP.

"Semenjak ketahuan itu (selingkuh), rumah tangga sudah tidak sehat," kata AHS.

Ia mengatakan, dirinya pun heran kenapa Iptu MIP bisa terpikat dan tergila-gila dengan janda beranak dua berinisial AM tersebut.

Harapannya, kata AHS, Iptu MIP segera dipecat dan dipenjarakan.

"Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan," kata AHS.

Rekomendasi Untuk Anda

Berkenaan dengan kasus ini, AHS melapor ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.

Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh dan video asusila. Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT psikis.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas