PPDB Kepri 2023 Jenjang SMA SMK Jalur Prestasi: Alur Pendaftaran, Cara Daftar, dan Jadwal
PPDB Kepri 2023 jenjang SMA SMK jalur prestasi. Cek alur pendaftaran, cara daftar, jadwal PPDB SMA SMK jalur prestasi berikut ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
- Akademik: Nilai Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, Bahasa Inggris
- Non Akademik: Sertifikat/piagam lomba
7. Klik "Sekolah" untuk memilih SMA (hanya boleh memilih 1 sekolah)
8. Unggah berkas:
- Scan KK Asli
- Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus Asli
- Scan Sertifikat/Piagam Non Akademik Tingkat Kab/Kota (jika punya)
- Scan Sertifikat/Piagam Non Akademik Tingkat Provinsi (jika punya)
- Scan Sertifikat/Piagam Non Akademik Tingkat Nasional (jika punya)
- Scan Sertifikat/Piagam Non Akademik Tingkat Internasional (jika punya)
*) Semua berkas, masing-masing berukuran 1000 Kb dengan format PDF. Unggah piagam/sertifikat yang dimiliki.
Lalu klik "Selanjutnya"
9. Pastikan data Anda sudah benar
10. Klik "Selesai" jika data sudah benar. Pihak sekolah selanjutnya akan melakukan verifikasi data registrasi Anda. Anda dapat mencetak data pendaftaran tersebut.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Babel 2023 Tahap 1 untuk SMA dan SMK Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal PPDB Kepri 2023 Jenjang SMA SMK
1. SMA
a. Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi
- Pendaftaran: 13 - 19 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023
- Daftar Ulang: 22 - 24 Juni 2023
b. Jalur Zonasi
- Pendaftaran: 22 - 26 Juni 2023
- Pengumuman: 1 Juli 2023
- Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
2. SMK
Jalur Penilaian Rapor, Akademik, Non Akademik, Minat Bakat, Bina Lingkungan, dan Keluarga Tidak Mampu Ekonomi
- Pendaftaran: 13 - 19 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023
- Daftar Ulang: 22 - 24 Juni 2023
Baca juga: PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran
Kuota PPDB Kepri Tahun 2023 Jenjang SMA SMK
1. SMA
- Afirmasi: 15 persen
- Perpindahan: 5 persen
- Prestasi 15 persen
- Zonasi/Bahasa: 65 persen
2. SMK
- Penilaian Rapor, Akademik, Non Akademik, Minat Bakat: 75 persen
- Bina Lingkungan: 10 persen
- Keluarga Tidak Mampu Ekonomi: 15 persen
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)