Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wamenkumham Denny Indrayana 'Bocorkan' Skema Dugaan Korupsi yang Membidik Menteri Inisial S

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, mengungkap skema dugaan kasus korupsi yang menimpa menteri berinisial S.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Wamenkumham Denny Indrayana 'Bocorkan' Skema Dugaan Korupsi yang Membidik Menteri Inisial S
dok. Kompas.com
Bekas Wamenkumham Denny Indrayana. Ia mengungkap skema dugaan kasus korupsi yang menimpa menteri berinisial S. 

Ali mengatakan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan bersumber dari laporan masyarakat.

KPK kemudian menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan dugaan korupsi yang sedang diusut.

Hal itu karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

Surati Kemenkeu Terkait Bisnis 28 Pegawai Bea Cukai

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. 

Dalam suratnya, KPK meminta agar pegawai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor.

Demikian diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. 

Pahala menyampaikan hal itu sekaligus merespons perkembangan temuan KPK terkait 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

Bukan tanpa alasan KPK meminta Kemenkeu membuat aturan yang melarang pegawai Bea dan Cukai menjalankan bisnis terkait dengan bea cukai. 

Sebab, hal tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan dan rasuah.

"Jadi yang 28 pun dilarang saja, dari pada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi, red)," kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas