Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Politikus NasDem Sugeng Suparwoto, Bermula dari Chat
Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh anggota DPR yang juga politikus Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
"Apa efeknya kalau becandaan itu saya tanggapi, apa efeknya kalau ngga saya tanggapi. Kemudian apakah statement becanda itu baru keluar setelah adanya laporan ini, atau memang dari dulu niatnya becanda," jelasnya.
Padahal, kata Ammy, niatnya untuk bertemu dengan Sugeng tidak bercanda.
Sebaliknya, dia justru mendapatkan pelecehan seksual secara verbal.
"Maksud saya pada saat itu untuk mengahadap beliau tidak becanda, urusan yang sangat serius terkait dengan kepartaian di daerah yang saya pimpin yaitu kabupaten Cilacap. Jadi buat saya itu bukan bercanda," pungkasnya.
3. Alasan baru melapor sekarang
AAFS mengungkap alasan dirinya baru melaporkan Sugeng Suparwoto sekarang padahal kejadiannya sudah setahun lalu.
Menurut AAFS, sebelum kasus ini dilaporkan ke MKD dan Bareskrim Polri, sudah ada proses panjang namun ia tidak merinci proses yang terjadi.
"Itu sudah melalui proses pemikiran dan pertimbangan yang sangat panjang kenapa saya baru berani melaporkan di awal tahun 2023. Sementara penjelasan saya cuman itu saja," katanya.
Baca juga: Pelapor Sugeng Suparwoto Penuhi Undangan Klarifikasi MKD DPR soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Setelah kejadian itu, AAFS mengatakan dirinya sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Sugeng Suparwoto.
Dia pun memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Cilacap.
"Saya sudah nggak pernah komunikasi lagi. Pasca-kejadian yang kedua kemudian saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Ketua DPD Kabupaten Cilacap saya tidak pernah melakukan komunikasi apa-apa lagi," katanya.
4. MKD janji segera putus perkara Sugeng Suparwoto
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal segera menggelar rapat pleno untuk memutuskan kasus dugaan pelecehan seksual atas Sugeng Suparwoto.
Hal ini setelah MKD rampung mengklarifikasi pelapor dan terlapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.