Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Politikus NasDem Sugeng Suparwoto, Bermula dari Chat

Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh anggota DPR yang juga politikus Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Politikus NasDem Sugeng Suparwoto, Bermula dari Chat
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto 

"Kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka. Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (14/6/2023). 

Namun begitu, Ia masih belum merinci mengenai waktu rapat pleno tersebut digelar oleh MKD.

Sejauh ini, internal masih mendalami sejumlah bukti yang telah diterima terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Ia juga masih belum bisa memastikan apakah telah ada indikasi pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh Sugeng.

"Wah belum bisa kita sampaikan disini, pemeriksaan tidak bisa kita buka disini, apalagi terkait asusila kan, aib orang," ujarnya. 

5. Bareskrim Polri klarifikasi pelapor

Sementara itu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor, AAFS, pada Rabu (14/6/2023) pagi tadi. 

Berita Rekomendasi

"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu (pekan depan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dari surat panggilan bernomor B/2819/VI/RES.1.24./2023/Dittipidum yang diterima Tribunnews.com, AAFS diklarifikasi soal aduan yang dibuat pada 10 April 2023 lalu soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual verbal.

Ammy diundang mendatangi ruang Unit III Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB soal aduannya tersebut.

"Tentu kita akan mendengar keterangan dari sdri A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," tuturnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas