Korban Pelecehan Seksual Verbal Anggota DPR RI Bantah Tudingan Soal Adanya Motif Politik
Ammy pun meminta agar tidak menarik kasus dugaan pelecehan seksual verbal itu ke ranah politik. Kasus itu disebutnya murni kasus pelecehan seksual
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Sugeng menjelaskan dirinya menganggap pelapor sebagai adiknya, apalagi sesama kader NasDem dan satu daerah pemilihan (Dapil).
"Saya tidak nyangka ini adek saya ini yang entah khilaf, entah apa dan sebagainya," tegasnya.
Kronologis Pelecehan Seksual
Anggota DPR RI fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto mengungkap kronologis dugaan pelecehan seksual verbal yang membuatnya dilaporkan oleh rekan separtainya, Ammy Amalia Fatma Surya.
Adapun dugaan pelecehan seksual verbal yang dimaksud terjadi pada tahun 2022 lalu.
Kala itu, dia mengaku jika pelapor ingin bertemu dengannya dan sempat berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp.
Namun, handphone (HP) pelapor sempat mengalami gangguan ketika tiba di rumah, sehingga komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.
"Begitu sampai rumah, maka handphonenya tidak bagus, maka saya WA-WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang 'saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah', kan begitu," kata Sugeng di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Saat itulah, Sugeng mengaku sempat menanyakan aktivitas pelapor dengan bercandaan.
Baca juga: Soal Upaya Damai Kasus Dugaan Pelecehan Verbal, Pelapor Sebut Sugeng Suparwoto Menutup Diri
"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah, saya tanya ‘lagi ngapain?’ 'lagi mandi'. Itulah yang dikatakannya, tapi dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang ‘foto dong’ itulah sampai di situ," ujarnya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Anggota DPR RI fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan pelecehan seksual verbal kepada rekan separtainya, Ammy Amalia Fatma Surya.
Aduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan Ammy sudah diterima sejak 10 April 2023 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini hal tersebut masih berbentuk Dumas dan bukan laporan polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.