KY Lakukan Pemeriksaan Etik Semua Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
(KY) telah melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara yang diajukan PRIMA
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait perkara yang diajukan Partai PRIMA, Selasa (13/6/2023).
Hal ini terkait amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang menyatakan, penundaan Pemilu.
Jubir KY Miko Ginting mengatakan, pemanggilan ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Ia mengatakan, para Hakim Terlapor hadir dalam pemeriksaan kali ini.
"Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (14/6/2023).
Miko menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dengan tujuan mencari dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim tersebut.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," ucap Miko.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, KY juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat, Liliek Pribawono Adi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: KPU RI Pastikan Partai PRIMA Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Pemeriksaan terhadap Liliek juga tertutup untuk kepentingan pemeriksaan etik atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial.
Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.