Polisi Ajukan Penerbitan Red Notice untuk Christopher Terkait Kasus Penipuan Artis Jessica Iskandar
Polda Metro Jaya ajukan penerbitan red notice untuk tersangka kasus penipuan atas laporan artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan red notice untuk tersangka kasus penipuan atas laporan artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto alias CSB.
Nantinya, dengan red notice tersebut akan mempermudah mencari keberadaan tersangka.
"Berkoordinasi dengan Divhubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Yuliansyah menyebut pihaknya segera memasukkan Christoper dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Curhat Soal Orang yang Menipunya Masih Berkeliaran, Jessica Iskandar Mohon Bantuan Presiden Jokowi
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor Christoper.
"Membuat daftar pencarian oran (DPO). Bersurat kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka," jelasnya.
Berada di Luar Negeri
Yuliansyah mengatakan jika pihaknya sudah berusaha menjemput Christoper setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Yuliansyah menyebut Christoper saat ini diketahui berada di luar negeri.
"Melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujarnya.
Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan CSB atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Jessica Iskandar Jawab Cibiran Soal Keputusannya Operasi Hidung Usai Mengaku Bangkrut karena Ditipu
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.
Di sisi lain, Steven juga menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu 14 September 2022.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.