BREAKING NEWS: Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar Karena Komentari Putusan Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat sebesar Rp1.025.000.000.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat sebesar Rp 1.025.000.000.
Penggugat adalah Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Berdasarkan website PN Jakarta Pusat yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.
Baca juga: Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Sebut Negara Akui Utang ke Jusuf Hamka, akan Pelajari Dokumennya
Berikut petitum PERKOMHAN:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.
Sidang kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.
Belum ada komentar dari Mahfud MD terkait gugatan terhadap dirinya ini.