MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Legislator PDIP: Final dan Mengikat
Junimart Girsang meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem Pemilu terbuka
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Junimart menegaskan keputusan MK tersebut adalah bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menjalankannya.
"Rakyat Indonesia sepenuhnya wajib menghormati dan siap menjalankan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan binding," kata Junimart kepada Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).
Legislator PDIP ini menjelaskan ditolaknya permohonan tersebut, maka Pemilu di tanah air menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta Pemilu," ujar Junimart.
Junimart mengajak semua masyarakat agar menjadikan momentum Pemilu 2024 sebagai ajang untuk bersatu dalam semangat demokrasi.
“Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik," ungkapnya.
Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III ini menegaskan Pemilu 202 akan menjadi ajang di mana calon pemimpin Indonesia dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada rakyat.
"Seluruh elemen bangsa tanpa kecuali wajib menjunjung tinggi proses demokrasi dalam Pemilu 2024 dengan semangat membangun negara yang demokratis sesuai butir-butir Pancasila," tegas Junimart.
Lebih lanjut, Junimart menambahkan PDIP taat asas dan taat hukum, juga sangat siap untuk menghadapi Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Baca juga: Respons Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Tak Laporkan Denny Indrayana ke Polisi
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.