Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda Saat Putusan Sistem Pemilu 2024, Ungkit Ideologis Soekarno

Satu hakim konstitusi punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan MK Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda Saat Putusan Sistem Pemilu 2024, Ungkit Ideologis Soekarno
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda Saat Putusan Sistem Pemilu 2024, Ungkit Ideologis Soekarno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu hakim konstitusi punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. 

Adapun yang punya dissenting opinion dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 ini adalah hakim konstitusi Arief Hidayat

Hakim Arief Hidayat mengungkit perspektif ideologis-filosofis dalam menyampaikan dissenting opinion. 

Menurutnya, demokrasi yang saat ini tengah dianut tidak bisa dilepaskan dari perspektif historis dan nuansa kebatinan yang diwariskan oleh Presiden Soekarno. 

"Menurut Bung Karno, demokrasi permusyawaratan perwakilan memiliki fungsi ganda, yakni menjadi sarana untuk mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan uang adan di dalam masyarakat dalam suatu badan perwakilan," kata hakim Arief Hidayat

"Namun di sisi lain, dengan semangat permusyawaratan, justru akan menguatkan negara persatuan. Permusyawaratan diharapkan dapat dibimbing oleh semangat kekeluargaan berdasarkan hikmah kebijaksanaan agar menjadi sintetis yang bermutu bagi kebaikan," tambahnya. 

Dalam kerangka itu pula, jelas hakim Arief Hidayat, sistem pemilu ditetapkan. 

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan, rakyat memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik untuk menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat.

"Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum atau negara hukum demokratis, partai politik memiliki fungsi penting dan strategis," tandasnya. 

Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

Baca juga: PDIP Siap Terima Apapun Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas