Tak Permasalahkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Hanura: Kami Hormati, Itu Final
Benny menyebut, pihaknya menghormati putusan tersebut, terlebih apa yang menjadi ketetapan MK sifatnya final dan mengikat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Benny Rhamdani menanggapi soal putusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait sistem pemilu.
Benny menyebut, pihaknya menghormati putusan tersebut, terlebih apa yang menjadi ketetapan MK sifatnya final dan mengikat.
"Kita hormati lah ya, putusan MK itu kan final and binding ya, artinya MK benar-benar mendengarkan apa yg menjadi suara tiap masyarakat," kata Benny saat ditemui awak media Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Meski demikian, sejatinya kata Benny, Hanura tidak mempermasalahkan perihal putusan atau sistem pemilu tersebut.
Kata dia, Hanura siap untuk mengikuti kontestasi Pemilu baik itu secara tertutup ataupun terbuka.
"Sejak awal kan Hanura tidak akan pernah mempersoalkan apakah tertutup atau terbuka, kita menyerahkan kepada proses dan mekanisme hukum di negara ini karena hukum harus dijadikan panglima," kata dia.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
"Enggak ada masalah ya, Hanura itu partai yang mau tertutup siap, mau terbuka siap," sambungnya.
Kendati saat ini sudah ditetapkan, maka selanjutnya kata Benny, seluruh pihak harus melaksanakan proses pemilih dengan sistem proporsional terbuka.
"Putusan MK ya pasti harus dihormati dan jadikan itu hukum atau putusan terbaik bagi bangsa ini," tukas Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.