Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Klaster Penikmat Hasil Korupsi BTS Kominfo: Pemborong dan Penerima Saweran

ntuk klaster pemborong, MAKI mengungkapkan masih ada yang belum dijerat oleh Kejaksaan Agung, yakni berkaitan dengan penyelenggaraan paket 1, 2, dan 3

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Dua Klaster Penikmat Hasil Korupsi BTS Kominfo: Pemborong dan Penerima Saweran
Istimewa
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023). 

Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.

Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan.

Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.

"Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo," ujar Boyamin.

Seluruh saweran itu diantar oleh sosok perantara yang diduga telah menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni Windy Purnama.

"Setauku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Lakukan Penangkapan Terkait Kasus BTS Kominfo

Selain lokasi, Boyamin juga memberi kisi-kisi terkait pihak penerima saweran ini.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Tetapi yang terjadi, mereka justru diduga turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut.

"Penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas