Ketua Umum IMI Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Izin Impor Permanen Khusus Kendaraan Balap
Bamsoet kembali meminta pemerintah untuk membuat regulasi izin impor permanen khusus terhadap kendaraan balap roda empat dan roda dua ke Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia, Bambang Soesatyo kembali meminta pemerintah untuk membuat regulasi izin impor permanen khusus terhadap kendaraan balap roda empat dan roda dua ke Indonesia.
Adanya regulasi ini menurut Bamsoet dapat mempermudah serta mengurangi pajak masuk onderdil dan sparepart kendaraan balap dari luar negeri ke tanah air.
"IMI terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar kendaraan khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan olahraga balap, bisa diberikan izin impor permanen khusus. Nantinya, kendaraan balap dari luar negeri tersebut akan digunakan sebagai penunjang peningkatan aktivitas balap di Indonesia," ujar Bamsoet usai rapat legalisasi kendaraan kustom, di Kantor IMI Pusat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Turut hadir pengurus IMI Pusat antara lain, Dewan Pembina Robert Kardinal, Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Roda Empat Ananda Mikola, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi IMI Mobility Adi Wibowo, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kemudahan impor permanen khusus kendaraan balap roda empat dengan posisi setir di sebelah kiri akan sangat membantu para pembalap Indonesia. Karena, berbagai kejuaraan balap mobil internasional, 99 persen menggunakan mobil balap dengan posisi setir di sebelah kiri.
"Selain itu, kendaraan balap yang dimiliki para pembalap Indonesia saat ini sebagian besar merupakan kendaraan balap dengan CC kecil, sudah berumur dan mobil balap retro. Kalaupun harus membangun mobil balap baru berumur 25 tahun dengan sistem perpajakan barang impor di Indonesia saat ini, biaya yang dikeluarkan bisa sama dengan membeli membeli mobil balap baru dari luar negeri dengan spesifikasi serupa," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, kemudahan importasi pengiriman pasokan onderdil dan sparepart dari luar negeri juga sangat dibutuhkan.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 1 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru telah mengatur ketentuan masuknya berbagai suku cadang kendaraan yang bisa digunakan para pembalap. Namun, implementasinya saat barang masuk seringkali terdapat berbagai kendala. Sehingga tidak jarang suku cadang yang sudah dibeli dari luar negeri, tidak bisa masuk ke Indonesia.
"Rata-rata satu kendaraan balap bisa membutuhkan 4-5 mesin cadangan. Karena sulit mengurus impor masuk mesin, tidak jarang pembalap justru menyiasatinya dengan membeli kendaraan sejenis hanya untuk diambil mesinnya saja. Ini menjadikan bengkaknya pengeluaran sekaligus ketidakefektifan dalam sistem penyelenggaraan olahraga balap di Indonesia," pungkas Bamsoet.