Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Korupsi di Kementan dan ESDM, Sang Menteri Terseret?

KPK mengamini melakukan penyelidikan dugaan korupsi di dua kementerian yakni Pertanian dan ESDM, Mentan Syahrul bakal diperiksa Jumat (16/6/2023).

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Bidik Korupsi di Kementan dan ESDM, Sang Menteri Terseret?
Istimewa
Mentan Syahrul Yasin Limpo. KPK mengamini melakukan penyelidikan dugaan korupsi di dua kementerian yakni Pertanian dan ESDM, Mentan Syahrul bakal diperiksa Jumat (16/6/2023). 

Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ujar Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022, Kamis (15/6/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022, Kamis (15/6/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dkk diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi.

Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".

Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373," ungkap Firli.

"Terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," imbuhnya.

Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka.

Priyo Andi menerima Rp4,75 miliar; Novian Hari menerima Rp1 miliar; Lernhard menerima Rp10,8 miliar; Abdullah menerima Rp350 juta; Christa Handayani menerima Rp2,5 miliar.

Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar; Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar; Hendi menerima Rp1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar; dan Maria Febri menerima Rp900 juta.

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.

Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 saat digiring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). KPK mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp27,6 miliar.
Tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 saat digiring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). KPK mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp27,6 miliar. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

2. Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tanggapi soal Isu Dirinya Terseret Kasus Korupsi, Tak Berkomentar Banyak

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo buka suara terkait isu dirinya terseret dalam kasus korupsi.

Syahrul mengaku tidak mengetahui soal isu dirinya terlibat kasus korupsi bahkan diisukan menjadi tersangka oleh KPK.

Syahrul juga enggan memberikan komentar banyak terkait isu tersebut.

Hal itu diungkapkan Syahrul setelah ia mengikuti kegiatan panen bawang di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu (14/6/2023)

"Saya enggak ngerti itu. Enggak (Tidak ada komentar)," kata Syahrul dalam tayangan video di kanal Youtube Kompas TV, Kamis (15/6/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK kini tengah melakukan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK sedang dalam tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan tersebut.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Bantah Mentan Syahrul Tersangka, Tapi KPK Benarkan Ada Penyelidikan Dugaan Korupsi

Ali mengatakan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan bersumber dari laporan masyarakat.

KPK kemudian menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan dugaan korupsi yang sedang diusut.

Hal itu karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.

Saat ini, Menteri Pertanian dijabat politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo.

SYL pun telah diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.

Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di acara Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di acara Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor. (Istimewa)

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.

Respons Jokowi

Presiden Jokowi turut angkat bicara soal KPK yang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Presiden juga merespons kabar menterinya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal disidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jokowi meminta agar hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung ke KPK.

"Tanyakan ke sana, tanyakan ke sana, tanyakan ke sana," tutur Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kami (15/6/2023).

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, bahwa para menteri diminta untuk hati-hati mengelola keuangan negara

"Karena kita mengelola anggaran kementerian ini gede banget. Harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek. Bolak-balik saya sampaikan, sekecil apapun uang itu," pesannya.

KPK Panggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (16/6/2023) besok.

Diketahui KPK sedang membuka penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).

Ali mengatakan Mentan SYL akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut surat panggilan sudah dikirimkan ke Mentan SYL.

Lembaga antirasuah pun mengharapkan politikus Partai NasDem tersebut memenuhi panggilan.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," kata Ali.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat membuka rapat koordinasi sawit nasional di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat membuka rapat koordinasi sawit nasional di Jakarta, Senin (27/2/2023). (Istimewa)

KPK: Penyelidikan di Kementerian Pertanian Dimulai Awal Tahun 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan) dimulai awal tahun 2023.

Hal itu disampaikan sekaligus menepis narasi yang menyebut penyelidikan di Kementan bermuatan politis.

Pasalnya KPK dituding mentarget Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga politikus Partai NasDem, dalam penyelidikan kasus ini.

"Penyelidikan di Kementerian Pertanian ini sudah lama kami lakukan, setidaknya kalau pada proses penyelidikan itu sekitar di awal tahun 2023, artinya hampir enam bulan yang lalu," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan RI yang Diisukan akan Jadi Tersangka KPK, Total Rp 20 M

Ali pun meminta pihak-pihak yang menarasikan pernyataan penyelidikan di Kementan bermuatan politis agar menyetop narasinya.

Dia turut menyinggung apapun yang dilakukan KPK di tahun politik ini akan selalu dikaitkan dengan penargetan seseorang.

"Karena, kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri, ataupun dikaitkan dengan politik," kata Ali.

"Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas