PDIP Tagih Pertanggungjawaban Denny Indrayana, Pernyataanya soal Pemilu Tertutup Tak Terbukti
Menurut Hasto, Denny harus mempertanggungjawabkan atas pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti dan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menagih pertanggungjawaban Denny Indrayana soal pernyataannya tentang bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, Denny menyampaikan telah menerima bocoran informasi dari A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu digelar secara tertutup.
Padahal, MK Kamis (15/6/2023) baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti dan harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," kata Hasto melalui zoom, Kamis (15/6/2023) dikutip dari WartaKotaLive.com.
Menurut Hasto seseorang harus juga menjaga perkataannya sadar dengan kapasitas dan posisinya.
Baca juga: Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK soal Pemilu Sistem Terbuka
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," tuturnya.
Untuk itu, kata Hasto, PDIP mendorong MK untuk menanggapi kasus ini secara khusus.
"Konon katanya (mendapatkan informasi dari) A1, itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut."
"Publik juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tegas Hasto.
Baca juga: Tak Permasalahkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Hanura: Kami Hormati, Itu Final
MK Laporkan soal Etik
Mahkamah Konstitusi akan melaporkan eks Wamenkumham ini ke organisasi advokat yang menaunginya soal pelanggaran etik.
Pelaporan Denny Indrayana ini dilakukan sebagai tindak lanjut MK karena pernyataan Denny yang menimbulkan kegaduhan di publik.
"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokatnya," kata Hakim Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Laporan tersebut, lanjut Hakim Saldi Isra, tengah disiapkan.
"Mungkin minggu depan akan disampaikan laporannya (ke Advokat yang menaungi Denny Indrayana)."
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik advokat atau tidak," ujar Hakim Saldi Isra.
Pihak MK juga tidak akan melaporkan ke polisi ke penegak hukum.
"Biarlah polisi yang bekerja, karena toh kami dengar sudah ada juga laporan terkait dengan itu."
"Jadi kalau sewaktu-waktu kami (Mahkamah Konstitusi) diperlukan kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," jelas Hakim Saldi Isra.
Pihaknya berharap aparat hukum dapat menangani kasus ini sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku.
Baca juga: NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita
Respons Denny Indrayana
Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana mengapresiasi MK yang telah memberikan sanksi yang bijak.
Pasalnya MK tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi Denny Indrayana.
"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny dalam wawancara di Metro TV sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
MK, lanjut Denny, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik.
Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.
"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai."
"Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny.
Diketahui, MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Adapun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon (pemilu tertutup) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)