Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didukung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tukin di Kementerian ESMD.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Didukung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi langkah KPK menahan para tersangka yang merupakan pegawai di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.

"Kami mengapresiasi KPK. Hal ini merupakan bukti KPK komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” kata Dimas Tri Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ia berharap KPK untuk terus berani mengusut tuntas kasus korupsi lainnya yang melibatkan pejabat negara.

Menurutnya KPK jangan sampai kendor dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Untuk itu kami mengajak elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada lembaga anti rasuah KPK dalam penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan satu orang yang belum ditahan yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.

Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.

Baca juga: KPK: Kasus Korupsi Tukin Disebabkan Pengawasan Kementerian ESDM Lemah

Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara, tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Sedangkan tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas