Praktisi: Teknologi Bisa Membawa Hukum Lebih Dekat pada Kepastian Kemanfaatan dan Keadilan
Praktisi sekaligus sosok intelektual hukum muda, Rahmat Dwi Putranto mengatakan adaptasi mengikuti era digital diperlukan bagi hukum berkelanjutan.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutrianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Era digital 4.0 menjadi anugerah bagi para profesional hukum di Indonesia dalam menyediakan konsistensi pelayananan hukum kepada masyarakat berbasis teknologi.
Praktisi sekaligus sosok intelektual hukum muda, Rahmat Dwi Putranto mengatakan adaptasi mengikuti era digital diperlukan bagi hukum berkelanjutan.
"Hanya teknologi yang mampu membawa hukum lebih dekat pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Kita butuh adaptasi inovatif berbasis teknologi untuk hukum.", ungkap Rahmat saat menghadiri rangkaian launching buku Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital di IBLAM School of Law Kampus A, Jakarta Pusat pada Kamis (15/6/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 3 panelis nasional, Dr. Anggawira, S.H, M.H. (Sekjen BPP HIPMI), Prof. Dr. Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H. (Sekjen MPR-RI), dan Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta) yang dalam kesempatan tersebut bersama-sama membedah buku yang merupakan hasil disertasi RDP dalam meraih gelar cumlaude di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Menurut Ketua Yayasan LPIHM IBLAM ini mengatakan, kebutuhan adaptasi hukum berbasis teknologi sejatinya dapat melatih profesional hukum Indonesia dalam menyelesaikan kasus hukum yang rumit.
"Profesional hukum di Indonesia perlu mengkaji harmonisasi hukum dalam buku Teknologi Hukum untuk dapat melahirkan hukum terintegrasi dan dinamis, sesuai dengan penerapan kasus hukum yang sedang ditangani," katanya.
Lili Rosjidi, Guru Besar Pakar Filsafat Hukum Indonesia ini secara garis besar mengkaji keberlangsungan teknologi yang dapat atau telah mengubah prinsip-prinsip hukum, serta implementasinya dalam pembangunan sistem hukum dalam mencapai tujuan hukum.
"Semua dapat berubah karena teknologi, tak terkecuali para profesional hukum sebagai salah satu tonggak keberhasilan hukum berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia," katanya.
Baca juga: Mengenal Cara Kerja CAMS, Teknologi Cerdas yang Bisa Produksi Udara Bersih dan Sehat di Hunian
Teknologi hukum mampu menjadi representatif baru dalam proses transformasi hukum baik dalam pendidikan tinggi hukum maupun praktik nyata oleh profesional hukum.
“Saya meyakini sudah saatnya teknologi hukum harus dilihat tidak sebatas sebagai produk teknologi untuk layanan hukum," tutup Rahmat.