Raih Gelar Doktor, Bupati Tangerang Beberkan Inovasi Digital saat Pandemi Covid-19
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar resmi bergelar doktor setelah melakukan sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar resmi bergelar doktor setelah melakukan sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan di Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Zaki dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) akhir 3,81 atau Sangat Memuaskan.
Disertasi yang diteliti berjudul Inovasi Pelayanan Publik di Era Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Ia pun mengungkap alasan meneliti judul tersebut, yakni pelayanan publik terganggu yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Penelitian ini dibuat sebagai salah satu solusi pelayanan publik ketika masa pandemi.
"Pandemi Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan kepada masyarakat, justru pemerintah daerah (pemda) harus hadir untuk memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya melakukan inovasi di berbagai pelayanan publik," ujar Zaki.
Penelitian ini dilaksanakan pada 23 Desember 2020 hingga 27 Februari 2021 di ruang lingkup Pemkab Tangerang, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik.
Pada studinya, Zaki menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 4 tahun.
Adapun bentuk inovasi yang dilakukan adalah dengan pembuatan website atau aplikasi pelayanan publik.
Di antaranya adalah Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (SIPENDUK) dan Sistem Informasi Pelayanan Pelayanan Terpadu (SIPINTER).
"Lalu ada inovasi Sistem Informasi Booking Online Medical Check-up (SIBOMCU). Dengan aplikasi ini, masyarakat yang mau mendapatkan pelayanan medis bisa tanpa hadir langsung ke rumah sakit dan menyesuaikan dengan waktu yang dapat disesuaikan," ucap Zaki.
Inovasi yang lain adalah Sistem Informasi Cetak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online Terpadu (SICEPOT).
Baca juga: Disebut-sebut Bakal Jadi Cagub DKI, Ahmed Zaki Iskandar: Saya Siap
Program ini memungkinkan pelayanan pembayaran PBB dengan proses pembayaran cashless tanpa harus datang ke Badan Pendapatan Daerah (BPD).
Dirinya menyebutkan, dengan inovasi tersebut tentu dapat meminimalisir adanya praktik pungli yang menjadi penyakit akut di lingkungan pemerintahan.
Berkurangnya pertemuan tatap muka dan transaksi cashless dinilai membantu masyarakat terhindar dari praktik tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.