Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU

Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sejumlah pendukung dan simpatisan Lukas Enembe juga tampak hadir di ruang sidang.

2. Marah ke Hakim 

Sidang perdana Lukas Enembe ini diwarnai aksi protes hingga marah ke hakim maupun JPU

Momen Lukas Enembe marah ke majelis hakim terjadi pada awal sidang. 

Lukas Enembe marah ketika merespons Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. 

Hakim Rianto awalnya menjelaskan agenda dan ketentuan sidang. 

Namun, penjelasan hakim Rianto justru disela oleh Lukas Enembe

Berita Rekomendasi

"Saya mau tanya, masalah saya apa? saya tidak punya masalah," tanya Lukas.

Usai mendengar hakim, Lukas Enembe menyatakan ia tidak mengerti kenapa disidang dan mengaku tidak korupsi. 

"Tidak pernah saya korupsi!" kata Lukas dengan nada tinggi.  

3. Teriak ke JPU

Di persidangan Lukas Enembe juga sempat protes dan teriak ke JPU

Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas