Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU

Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lukas Enembe yang mengenakan baju kaos berwarna biru ini lalu datang kembali ke persidangan.

"Skors dicabut, sidang dibuka kembali dilanjutkan pembacaan dakwaannya," kata Hakim.

5. Hakim Ancam Cabut Sidang Offline

Majelis hakim sempat mengancam mencabut sidang offline Lukas Enembe

Hal itu terjadi setelah Lukas Enembe marah hingga teriak pada JPU soal dakwaan yang dibacakan. 

Kondisi yang tak kondusif itu membuat hakim memberikan teguran tegas pada Lukas. 

"Kami majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara, jadi tolong dijaga," kata hakim.

Hakim mengancam bila Lukas Enembe tetap bersikap tidak kooperatif dan mengganggu jalannya proses persidangan, maka akan mengubahnya menjadi persidangan daring.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023). (Ibriza)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)
Berita Rekomendasi

"Tapi apabila saudara di dalam persidangan ini menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline dan akan mengajukan persidangan secara online dengan segala risiko.'

"Kami sudah beritikad baik untuk mengabulkan permohonan saudara. Tapi kalau persidangan gaya seperti ini, kami akan melakukan penetapan untuk sidang secara online lagi," ujar hakim

Hakim turut mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa persidangan punya tahapan.

Hakim meminta Lukas Enembe mendengarkan dahulu surat dakwaan jaksa dan kemudian dapat menanggapinya setelah pembacaan dakwaan selesai.

6. Eksepsi Lukas Enembe: Saya difitnah, Saya Dizalimi, Saya dimiskinkan.

Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya saat jaksa selesai membacakan surat dakwaan.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas, menyangkal atas dugaan korupsi yang dituduhkan. 

Ia merasa difitnah atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

"Saya difitnah, saya dizolimi, saya dimiskinkan," demikian keberatan Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya.

Baca juga: Sebut Fungsi Ginjal Lukas Enembe Kurang dari 8 Persen, Kuasa Hukum: Kritis

Gubernur Papua nonakfif ini pula menyakinkan masyarakat Papua bahwa dirinya tidak menerima suap apapun.

"Untuk rakyatku di Papua. Saya Gubernur dua kali dipilih. Saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan."

"Saya Lukas Enembe tidak pernah korupsi, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tetapi KPK menggiring opini seolah-olah saya penjahat besar," tuturnya.

Ia merasa keberatan saat KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus judi.

Lukas mengganggap hal itu bukan masuk ranah KPK melainkan tindak pidana umum.

"Saya dituduh penjudi. Sekali pun itu benar itu tindak pidana umum bukan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," ungkap Lukas.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas