6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU
Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.
"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.
Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.
Hakim juga mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.
4. Sempat Diskors 5 Menit
Sidang sempat diskors selama lima menit oleh majelis hakim.
Hal tersebut terjadi saat Lukas Enembe izin ke toilet ditengah jaksa membacakan surat dakwaan.
"Mohon maaf yang mulia. Pak Lukas ingin ke toilet," ujar kuasa hukum yang duduk di samping Lukas Enembe.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk pergi ke toilet dengan didampingi sejumlah aparat keamanan.
"Tolong dijaga, tolong dibantu ke toilet dan dibawa lagi ke persidangan. Tolong, tolong dibantu dari pasukan keamanan," ujar hakim.
Sidang kemudian dihentikan sementara atau diskors selama 5 menit.