Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU

Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.

"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.

Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.

Hakim juga mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.

Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

4. Sempat Diskors 5 Menit 

Sidang sempat diskors selama lima menit oleh majelis hakim

Hal tersebut terjadi saat Lukas Enembe izin ke toilet ditengah jaksa membacakan surat dakwaan. 

"Mohon maaf yang mulia. Pak Lukas ingin ke toilet," ujar kuasa hukum yang duduk di samping Lukas Enembe.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk pergi ke toilet dengan didampingi sejumlah aparat keamanan.

"Tolong dijaga, tolong dibantu ke toilet dan dibawa lagi ke persidangan. Tolong, tolong dibantu dari pasukan keamanan," ujar hakim.

Sidang kemudian dihentikan sementara atau diskors selama 5 menit.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas