Anak Perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan Dapat 30 Persen Saham Jika Bereskan Izin Tambang Papua
Perwakilan pusahaan tambang PT Madinah Quarrata'ain mengungkapkan adanya kesepakatan bisnis dengan PT Tobacom Del Mandiri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan perusahaan tambang PT Madinah Quarrata'ain mengungkapkan adanya kesepakatan bisnis dengan PT Tobacom Del Mandiri.
Untuk diketahui, PT Tobacom Del Mandiri merupakan anak PT Toba Sejahtera yang dimiliki Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kesepakatan itu tercatat dalam notulensi rapat pada Juli 2017.
Satu di antara isi kesepakatannya, PT Tobacom Del Mandiri bertugas melakukan clean and clear atau pengurusan izin pertambangan di Papua.
Jika berhasil menyelesaikan urusan perizinan tambang dengan pemerintah, maka PT Tobacom del Mandiri akan memperoleh reward.
"Apakah di sini maknanya bahwa Tobacom Del Mandiri telah menyelesaikan tugasnya untuk mendapatkan clean and clear terkait hubungan dengan pemerintah sehingga dapat reward?" tanya penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).
Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurata'ain, Dwi Partono pun membenarkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri bakal mendapat reward bila berhasil membereskan perizinan tambang di Papua.
Reward bagi anak perusahaan Luhut Binsar itu berupa saham sebesar 30 persen dari PT Madinah Quarrata'ain.
"Saya ingat penegasan pemberian 30 persen saham untuk PT Tobacom Del Mandiri," ujar Dwi.
Namun disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri tak berhasil menyelesaikan tugasnya terkait clean and clear pertambangan tersebut.
Oleh sebab itu, kesepakatan di antara kedua perusahaan batal.
"Itu yang menyebabkan Mr Vincent tidak mau menandatangani minutes of meeting tersebut," katanya.
Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini, nama PT Madinah Quarrata'ain pertama kali muncul di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Di dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tertera bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha PT Toba Sejahtera yang dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan sempat kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain.
Kerja sama itu disebut jaksa berkaitan dengan usaha pertambangan Darewo Project.
"Namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini," ujar JPU dalam dakwaannya.
Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik sendiri, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Direktur PT Toba Sejahtera Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.