Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

Andi mengeklaim tidak ada aliran duit korupsi yang dilakukan Abdul Gafur ke kegiatan Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Tribunnews.com/Ilham
KPK memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Aliran ke Musda tersebut diduga berasal dari uang korupsi yang diterima oleh Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

Dia diduga melakukan korupsi bersama tiga orang lainnya yakni, Baharudin Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi; Heriyanto, Direktur Utama Perumda Benuo Taka; danKarim Abidin, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Perumda tersebut mendapatkan pencairan dana miliaran rupiah yang disepakati dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD.

Dari uang miliaran rupiah yang cair itu, Rp6 miliar diduga dikorupsi oleh Abdul Gafur.

Uang itu pula yang mengalir sebagiannya ke Musda Partai Demokrat.

Selain itu, uang itu juga digunakan Abdul Gafur untuk menyewa private jet hingga menyewa helikopter.

Abdul Gafur menjadi salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Musyawarah Daerah (Musda) ke-5.

Berita Rekomendasi

Ketika itu, dia sedang menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

Abdul Gafur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2022 di Jakarta.

Kala itu, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta.

Abdul Gafur dkk kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Merujuk dakwaan, Abdul Gafur diduga menerima suap Rp5,7 miliar. Atas perbuatannya, ia dihukum 5,5 tahun penjara.

Kini, Abdul Gafur kembali menjadi tersangka. Kali ini dugaan korupsi dana Perumda yang diduga merugikan keuangan negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas