Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Tersangka TPPO Ditangkap Satgas, 5 Bandar Masih Buron 

Sebanyak 494 tersangka TPPO sudah ditangkap dan 1.553 korbannya berhasil diselamatkan tapi lima bandarnya masih berkeliaran, status mereka DPO.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ratusan Tersangka TPPO Ditangkap Satgas, 5 Bandar Masih Buron 
HO
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Sebanyak 494 tersangka TPPO sudah ditangkap dan 1.553 korbannya berhasil diselamatkan tapi lima bandarnya masih berkeliaran, stus mereka DPO. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga kini masih memburu lima bandar terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari ratusan tersangka TPPO yang sudah ditangkap satgas, lima bandar hingga kini masih belum berhasil ditangkap.

"Terkait tersangka yang 5 orang disebutkan tadi dari tersangka yang disebutkan disini ada 494 orang tidak termasuk 5 orang itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Ramadhan mengklaim hingga kini pihaknya masih memburu para bandar yang belum disebutkan identitasnya tersebut.

"5 orang itu masih dalam proses pencarian. Jadi di luar itu," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 494 tersangka dengan menyelamatkan 1.553 orang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut total penangkapan tersangka itu berdasar dari 409 laporan mulai 5-18 Juni 2023.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang ini korban. Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/6/2023).

Ramadhan merinci ribuan korban TPPO itu berhasil diselamatkan yakni 246 dari laporan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, 3 di Polda Aceh, 179 di Polda Sumatera Utara, 11 di Polda Sumatera Barat, 62 di Polda Riau, 85 di Polda Kepulauan Riau, 13 di Polda Jambi.

Kemudian, 12 di Polda Sumatera Selatan, 4 di Polda Bengkulu, 1 di Polda Bangka Belitung, 28 di Polda Lampung, 21 di Polda Banten, 61 di Polda Metro Jaya, 101 di Polda Jawa Barat, 150 di Polda Jawa Tengah, 74 di Polda Jawa Timur, 21 di Polda DIY, 25 di Polda Bali.

Lalu, 30 di Polda Nusa Tenggara Barat, 128 di Polda Nusa Tenggara Timur, 157 di Polda Kalimantan Barat, 38 di Polda Kalimantan Timur, 4 di Kalimantan Tengah, 1 di Kalimantan Selatan.

Terakhir, 30 di Polda Sulawesi Selatan, 38 di Polda Sulawesi Barat, 13 di Polda Sulawesi Utara, 27 di Polda Sulawesi Tengah, 5 di Polda Sulawesi Utara, 1 di Polda Maluku dan Maluku Utara, 10 di Polda Papua dan 3 di Polda Papua Barat.

Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak diperlihatkan saat rilis di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023). Polres Malang berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat TPPO. Dari kelima tersangka diduga merupakan jaringan atau sindikat perdagangan orang Internasional dengan tujuan Timur Tengah. Adapun dua tersangka TPPO ke Timur Tengah ini atas nama Imam Nawawi (42) dan Ainul Rozaq (32). Sementara 5 orang pelaku yang menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online, atas nama Muslimah (52), Sherly (19), Serta, tiga orang laki-laki atas nama Alfian Teguh (25), Harnadi (21), Dan Rizal Akbar (18). SURYA/PURWANTO
Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak diperlihatkan saat rilis di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023). Polres Malang berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat TPPO. Dari kelima tersangka diduga merupakan jaringan atau sindikat perdagangan orang Internasional dengan tujuan Timur Tengah. Adapun dua tersangka TPPO ke Timur Tengah ini atas nama Imam Nawawi (42) dan Ainul Rozaq (32). Sementara 5 orang pelaku yang menjual gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK melalui aplikasi online, atas nama Muslimah (52), Sherly (19), Serta, tiga orang laki-laki atas nama Alfian Teguh (25), Harnadi (21), Dan Rizal Akbar (18). SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

BP2MI Adukan Lima Nama Terduga Bandar 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku telah menyerahkan lima nama bandar yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mereka diduga menjadi bandar yang menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.

"Iya (lima sindikat diserahkan). Mestinya mereka diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan (pekerja) ke Malaysia dan Singapura melalui Batam," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Menurut Benny, kesimpulan mengenai lima sindikat ini berdasarkan hasil kajian, investigasi, dan penyelidikan yang dilakukan lembaganya.

Selain itu, berdasarkan informasi para pegiat kemanusiaan di Batam.

Untuk mendukung laporan mengenai sindikat tersebut, BP2MI sudah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya manifes atau data penumpang di kapal yang membawa WNI korban TPPO.

"Di daftar penumpang itu selalu ada kode, misal namanya saya (sebagai penumpang) ya. Di belakang nama saya itu ada kode yang menunjukkan siapa itu yang memberangkatkan," ujar Benny.

"Kalau engga ada kode itu (berarti) adalah penumpang umum. Nah sekarang yang mengeluarkan manifes siapa? Yang memberi kode siapa kan berarti bukan orang-perorang, bukan penumpang. Berarti dari pihak pelabuhan, misalnya gitu lah," kata dia.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (Ist)

Benny menyampaikan, modus para sindikat dalam mengirim korban TPPO ke luar negeri dengan menggunakan visa turis, visa ziarah, atau visa umrah.

Hal tersebut bisa terlihat dari laporan ticket return saat WNI tiba di tempat tujuan.

"Sehingga kalau mereka tidak menunjukkan ticket return, mereka pura-pura turis ya. Mereka tidak kembali lagi ke Indonesia," tutur Benny.

Merujuk kepada modus tersebut, Benny pun menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan TPPO bisa segera dituntaskan.

Tinggal bagaimana komitmen negara dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada.

"Itu bisa kan (dicari tahu) dari daerah mana, transit di mana, keluar di mana, termasuk calo-calo yang udah ditangkap kan dia bisa ngomong dia dibiayai siapa bandarnya siapa," ujar Benny.

"Mudah sebetulnya. Tinggal kemauan saja," kata dia.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi, Muncikari hingga Penyedia Tempat Diringkus

Benny pun mengoreksi data jenazah WNI korban TPPO yang sudah dipulangkan ke Indonesia.

Menurut dia, data 1.900 jenazah merupakan akumulasi selama tiga tahun, yakni sejak dia dilantik pada 2020.

Sejak saat itu, ada 3.600 orang yang sakit, cacat fisik, depresi ringan hingga berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas