Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan LPSK Tentukan Restitusi David Ozora Rp118 Miliar: Cedera Otak Traumatik, Menderita 54 Tahun

Cedera otak traumatik dan penderitaan selama berpuluh-puluh tahun menjadi alasan LPSK menentukan restitusi ke David sebesar Rp 118 miliar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan LPSK Tentukan Restitusi David Ozora Rp118 Miliar: Cedera Otak Traumatik, Menderita 54 Tahun
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Cedera otak traumatik dan penderitaan selama berpuluh-puluh tahun menjadi alasan LPSK menentukan restitusi ke David sebesar Rp 118 miliar. Warta Kota/YULIANTO 

Lantas, jaksa pun bertanya lagi apakah dalam konteks kasus Mario Dandy, restitusi dapat diubah dengan pidana subsider.

Jopa pun kembali menegaskan belum ada aturan tertulis yang sudah disahkan.

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya JPU.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," jelas Jopa.

Baca juga: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar, LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M

Selanjutnya, jaksa kembali bertanya terkait apabila para terdakwa menegaskan tidak mampu untuk membayar restitusi.

Jopa pun lalu menjawab dengan beberapa contoh kasus serupa dan telah dipraktikan terkait restitusi yaitu pembebanan ke pihak lain atau pemerintah yang menanggung ganti rugi kepada korban.

"Terkait dengan praktik, LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik, ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan semisal membebeankan pihak lain untuk ikut membayar itu, ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak."

Berita Rekomendasi

"Kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas